Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi

Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi
Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PPK Kota Baru, Fajri, menyatakan  pengaduan Pengadu adalah fitnah. Karena bagi-bagi sisa suara itu tidak ada. Buktinya, rekapitulasi suara di PPK dan KPU Kota Sungai Penuh berlangsung aman.

“Kita hanya merekap hasil PPS, tidak lebih. Ada pun terkait dengan tidak diperkenankannya saksi masuk TPS karena saksi tidak diperbolehkan lebih dari satu orang,” katanya.

Sidang lanjutan atas perkara ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. Namun kapan waktunya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan DKPP, mengingat banyaknya pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu.(gir/jpnn)


JAKARTA – Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan, Kota Baru, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News