Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi
Rabu, 11 Juni 2014 – 21:50 WIB
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PPK Kota Baru, Fajri, menyatakan pengaduan Pengadu adalah fitnah. Karena bagi-bagi sisa suara itu tidak ada. Buktinya, rekapitulasi suara di PPK dan KPU Kota Sungai Penuh berlangsung aman.
“Kita hanya merekap hasil PPS, tidak lebih. Ada pun terkait dengan tidak diperkenankannya saksi masuk TPS karena saksi tidak diperbolehkan lebih dari satu orang,” katanya.
Sidang lanjutan atas perkara ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. Namun kapan waktunya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan DKPP, mengingat banyaknya pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan, Kota Baru, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad