Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi
Rabu, 11 Juni 2014 – 21:50 WIB

Dalam Sidang Terkuak, Ada Pembagian Sisa Surat Suara di Jambi
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PPK Kota Baru, Fajri, menyatakan pengaduan Pengadu adalah fitnah. Karena bagi-bagi sisa suara itu tidak ada. Buktinya, rekapitulasi suara di PPK dan KPU Kota Sungai Penuh berlangsung aman.
“Kita hanya merekap hasil PPS, tidak lebih. Ada pun terkait dengan tidak diperkenankannya saksi masuk TPS karena saksi tidak diperbolehkan lebih dari satu orang,” katanya.
Sidang lanjutan atas perkara ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat. Namun kapan waktunya, masih menunggu jadwal yang ditetapkan DKPP, mengingat banyaknya pengaduan yang masuk terkait pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA – Sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota panitia pemilihan kecamatan, Kota Baru, Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung