Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba

Kemudian, Minggu (1/8), polisi menangkap pelaku R di Jalan Kijang Lama, dan mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram.
Dari hasil pengakuan R, sabu-sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial LA.
Kemudian, polisi mengamankan LA di sebuah indekos Jalan Sakera, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Penangkapan pelaku R dan LA menggiring aparat kepolisian menangkap BA yang diduga menjadi kurir dan pengguna narkoba di Jalan Sakera Tanjung Ayun Sakti dengan barang bukti 0,09 gram.
"R diduga sebagai pengedar, sedangkan LA dan BA merupakan kurir narkoba," ungkap Fernando.
Dia mengatakan ketujuh pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Semua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Sebanyak tujuh terduga pelaku kejahatan terkait narkoba diamankan Kepolisian Resor Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penangkapan itu dilakukan dalam waktu empat hari.
Redaktur & Reporter : Boy
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi