Dalami Aliran Dana CSR BI, KPK Periksa 2 Ketua Yayasan Ini

Dalami Aliran Dana CSR BI, KPK Periksa 2 Ketua Yayasan Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.

Pada Rabu (19/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi guna mendalami aliran dana dan potensi penyimpangan dalam kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Dua saksi yang dipanggil adalah Deddy Sumedi, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, serta Sufyan, Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat periode 2022 hingga saat ini.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menemukan indikasi bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disalurkan melalui yayasan tertentu dan diduga dimanfaatkan oleh individu yang terafiliasi dengan anggota DPR.

Sejumlah legislator turut terseret dalam kasus ini, di antaranya Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Cirebon serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat BI seperti Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI-Dkom BI Hery Indratno.

Selain itu, rumah Heri Gunawan juga digeledah dalam upaya mengumpulkan bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam program CSR BI. KPK juga telah memanggil beberapa legislator untuk mendalami lebih jauh aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan. (tan/jpnn)


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi guna mendalami aliran dana dan potensi penyimpangan dalam kasus ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News