Dalami Aliran Uang TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino, Selasa (8/3).
Keponakan Ketum NasDem Surya Paloh itu akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan gratifikasi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Fikri menambahkan keterangan Wibi diperlukan untuk memenuhi berkas perkara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya, anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.
Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR), ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan tersangka penerima.
Sementara, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.
Komisi antirasuah itu menjelaskan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.
KPK memanggil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Bupati Probolinggo. Wibi akan diperiksa sebagai saksi.
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi