Dalami Fenomena Anak Muda Tawuran, Polsek Pademangan Ungkap Pabrik Produksi Ciu

Dalami Fenomena Anak Muda Tawuran, Polsek Pademangan Ungkap Pabrik Produksi Ciu
Polsek Pademangan menggelar konferensi pers kasus pengoplos alkohol rumahan berupa ciu yang biasa dikonsumsi anak muda untuk tawuran, Sabtu (25/3). Foto: Dokpri

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat itu memproduksi miras jenis ciu tanpa izin.

Gustiyana juga menyampaikan pihaknya mengamankan barang bukti berupa alat untuk memproduksi ciu.

Antara lain tiga buah drum, tujuh jeriken kapasitas 25 liter, satu kompor gas, satu plastik ragi 15 kg, dan beras ketan 25 kg.

"Pelaku kami kenakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 140 juncto Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pngan," kata Gustiyana. (Tan/JPNN)


Pelaku yang merupakan warga Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat itu memproduksi miras jenis ciu tanpa izin.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News