Dalami Hambalang, KPK Geledah Dua Kantor BUMN
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:59 WIB
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, sebagai tersangka. Deddy sendiri diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek negara tersebut.
Baca Juga:
Pasal yang disangkakan karena DK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus sport center Hambalang. Kali ini penyidik KPK menyasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024