Dalami Hubungan Subkontraktor Hambalang dengan Choel
Senin, 28 Januari 2013 – 04:47 WIB
Menurut Choel, penyerahan uang tersebut terjadi sebelum Wafid Muharam, Sesmenpora kala itu mengirimkan surat permohonan anggaran tahun jamak ke Menkeu pada 28 Juni 2010. Dengan begitu, menurut Choel, uang tersebut tidak terkait dengan Hambalang.
Baca Juga:
Patok waktu yang didalilkan Choel boleh jadi akan mentah di tangan KPK. Sebab, KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara yang dilakukan terhadap keseluruhan proses. Rentang penyelidikannya sangat panjang, mulai proses perencanaan, sertifikasi lahan, pengajuan anggaran, hingga pelaksanaan proyek.
"Untuk penyelidikan itu di seluruh prosesnya," kata Johan. Dengan rentang waktu tersebut, sejak proyek Hambalang dirancang sejak 2002 sekalipun akan diusut KPK.
Choel juga menerima uang dari Deddy Kusdinar pada 28 Agustus 2010. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen untuk proyek Hambalang. Bersama mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, kakak kandung Choel, Deddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti keterkaitan antara proyek yang dikerjakan subkontraktor proyek Hambalang, yakni PT Global
BERITA TERKAIT
- Mengenal Tradisi dan Budaya Masyarakat Tionghoa dalam Perayaan Imlek
- Menteri Nusron Sudah Cabut 50 Sertifikat Pagar Laut dan Bakal Tambah Lagi
- Peringati Hari Gizi Nasional: KAI Bagikan Makanan Bergizi kepada Peserta Edutrain LRT Jabodebek
- Nana Sudjana Resmikan Pemanfaatan Kembali Stadion Jatidiri Berstandar FIFA
- KemenPAN-RB Minta Honorer Jangan Menolak PPPK Paruh Waktu, Rugi Sendiri
- Detik-Detik Api Menghanguskan Pabrik Tekstil di Kabupaten Bandung