Dalami Hubungan Subkontraktor Hambalang dengan Choel
Senin, 28 Januari 2013 – 04:47 WIB
Menurut Choel, penyerahan uang tersebut terjadi sebelum Wafid Muharam, Sesmenpora kala itu mengirimkan surat permohonan anggaran tahun jamak ke Menkeu pada 28 Juni 2010. Dengan begitu, menurut Choel, uang tersebut tidak terkait dengan Hambalang.
Baca Juga:
Patok waktu yang didalilkan Choel boleh jadi akan mentah di tangan KPK. Sebab, KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara yang dilakukan terhadap keseluruhan proses. Rentang penyelidikannya sangat panjang, mulai proses perencanaan, sertifikasi lahan, pengajuan anggaran, hingga pelaksanaan proyek.
"Untuk penyelidikan itu di seluruh prosesnya," kata Johan. Dengan rentang waktu tersebut, sejak proyek Hambalang dirancang sejak 2002 sekalipun akan diusut KPK.
Choel juga menerima uang dari Deddy Kusdinar pada 28 Agustus 2010. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen untuk proyek Hambalang. Bersama mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, kakak kandung Choel, Deddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti keterkaitan antara proyek yang dikerjakan subkontraktor proyek Hambalang, yakni PT Global
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng