Dalami Hubungan Subkontraktor Hambalang dengan Choel
Senin, 28 Januari 2013 – 04:47 WIB

Dalami Hubungan Subkontraktor Hambalang dengan Choel
Menurut Choel, penyerahan uang tersebut terjadi sebelum Wafid Muharam, Sesmenpora kala itu mengirimkan surat permohonan anggaran tahun jamak ke Menkeu pada 28 Juni 2010. Dengan begitu, menurut Choel, uang tersebut tidak terkait dengan Hambalang.
Baca Juga:
Patok waktu yang didalilkan Choel boleh jadi akan mentah di tangan KPK. Sebab, KPK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada penyelenggara negara yang dilakukan terhadap keseluruhan proses. Rentang penyelidikannya sangat panjang, mulai proses perencanaan, sertifikasi lahan, pengajuan anggaran, hingga pelaksanaan proyek.
"Untuk penyelidikan itu di seluruh prosesnya," kata Johan. Dengan rentang waktu tersebut, sejak proyek Hambalang dirancang sejak 2002 sekalipun akan diusut KPK.
Choel juga menerima uang dari Deddy Kusdinar pada 28 Agustus 2010. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen untuk proyek Hambalang. Bersama mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, kakak kandung Choel, Deddy telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti keterkaitan antara proyek yang dikerjakan subkontraktor proyek Hambalang, yakni PT Global
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai