Dalami Kasus Aat, KPK Garap Sekot Cilegon
Senin, 14 Mei 2012 – 18:46 WIB
Ditanya soal adanya selisih ruilslag pada tanah milik PT Krakatau Steel dengan Pemkab Cilegon, Abdul Hakim mengaku tidak hafal.
"Kalau masalah selisih saya tidak hafal, karena yang menentukan dan menilai ada selisih itu dari KPK. Saya belum bisa melihat ada selisih itu," kilah Abdul Hakim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan WaliKota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka. KPK menjerat Aat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga berhubungan dengan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel yang diduga merugikan negara.
JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekot) Cilegon, Abdul Hakim Lubis, Senin (14/5) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng