Dalami Kasus Aat, KPK Garap Sekot Cilegon
Senin, 14 Mei 2012 – 18:46 WIB

Dalami Kasus Aat, KPK Garap Sekot Cilegon
Ditanya soal adanya selisih ruilslag pada tanah milik PT Krakatau Steel dengan Pemkab Cilegon, Abdul Hakim mengaku tidak hafal.
"Kalau masalah selisih saya tidak hafal, karena yang menentukan dan menilai ada selisih itu dari KPK. Saya belum bisa melihat ada selisih itu," kilah Abdul Hakim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan WaliKota Cilegon, Aat Syafaat sebagai tersangka. KPK menjerat Aat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga berhubungan dengan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatu Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel yang diduga merugikan negara.
JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekot) Cilegon, Abdul Hakim Lubis, Senin (14/5) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi