Dalami Kasus Anas, KPK Periksa Michael dan Umar Arsal
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua politikus Partai Demokrat (PD), Michael Wattimena dan Umar Arsal. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.
Anas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. "Michael Wattimena dan Umar Arsal diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Umar Arsal dan Michael Wattimena diketahui sudah tiba di KPK. Namun demikian mereka tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilan.
Selain Umar dan Michael, KPK juga memeriksa Direktur Msons Capital Munadi Herlambang, staf Bendahara PD Rezafi Akbar, mantan anggota DPR Sudewa, mahasiswa S3 Universitas Sahid M.Rahmad, dan staf fraksi PD Nuril Anwar. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini ditetapkan menjadi tersangka pada 22 Februari 2013. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua politikus Partai Demokrat (PD), Michael Wattimena dan Umar Arsal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri