Dalami Kasus Andi Taufan Tiro, KPK Periksa Komisaris Jeco Group
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, Selasa (30/8). Hong Arta digarap sebagai saksi suap anggaran proyek jalan Kemenpupera di Maluku.
Dia akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Penyidik akan mengambil keterangan Hong untuk melengkapi berkas politikus Partai Amanat Nasional ini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ATT," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8).
Priharsa enggan menjelaskan lebih detail soal materi pemeriksaan. Namun, kata dia, Hong Arta akan diperiksa terkait proyek di Kemenpupera. "Yang bersangkutan diperiksa untuk dikonfirmasi seputar peristiwa-peristiwa dalam proyek di Kemenpupera yang mnggunakan dana aspirasi," ujar Priharsa.
KPK menetapkan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI, dan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.
Dua staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, Selasa (30/8). Hong Arta digarap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya