Dalami Kasus Anggoro, KPK Periksa Bekas Sopir MS Kaban

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut). Pendalaman itu dilakukan dengan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas tersangka bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah bekas sopir Malem Sambat Kaban, Muhammad Yusuf. Kaban merupakan mantan Menteri Kehutanan (Menhut).
"Yang bersangkutan (Muhammad Yusuf) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Belum dijelaskan secara detail tentang keterkaitan Yusuf dan Anggoro.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Anggoro diduga menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Salah satunya Yusuf Erwin Faisal, politikus Partai Kebangkitan Bangsa.
Bukan hanya ke anggota dewan, Anggoro juga diduga memberikan fee ke beberapa pejabat di Departemen Kehutanan. Salah satunya Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama.
Pemberian dana itu terkait pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan SKRT.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar