Dalami Kasus Bupati Yan Anton, KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin
![Dalami Kasus Bupati Yan Anton, KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161027_143951/143951_555635_Yuyuk_Andriyati_JPNN.jpg)
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumsel, yang menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian (YAF) sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah itupun telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banyuasin, Sumatera Selatan, Agus Salam, hari ini.
Politikus Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi suap sekaligus melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Yan Anton
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (27/10).
Pemeriksaan Agus dilakukan untuk mengorek informasi ihwal praktik suap menyuap itu.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Masing-masing, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami.
Kemudian Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat