Dalami Kasus Century, KPK Kembali Periksa Miranda Goeltom
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Miranda diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (17/10).
Miranda telah memenuhi panggilan KPK. Ia datang sekitar pukul 09.50 WIB. Namun, Miranda tidak banyak berkomentar ihwal pemanggilannya kali ini. "Diperiksa untuk Budi Mulya," ujarnya.
Budi Mulya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukannya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ajay Priatna Langsung Mengajukan PK
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bekas Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Bebas dari Lapas
- Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi Bantah Dana CSR untuk Harvey adalah Fee
- Ini Sosok Koreografer dan Konseptor di Balik Tari Kolosal Nusantara di Pembukaan MotoGP Mandalika 2024