Dalami Kasus Century, KPK Periksa Pejabat BI
Kamis, 18 April 2013 – 11:21 WIB
JAKARTA - Pejabat Bank Indonesia kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) terkait Bailout Bank Century. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (18/4).
Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu akan memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah sebagai saksi untuk tersangka, bekas pejabat BI Budi Mulya.
Baca Juga:
Tak hanya Halim, lembaga pemberangus korupsi ini juga akan memeriksa Direktur Dewan Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat Bank Indonesia kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang