Dalami Kasus Century Lagi, KPK Minta Keterangan Miranda
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/11) pagi. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bank Century.
Miranda sudah selesai menjalani pemeriksaan sebelum tengah hari. Sekitar pukul 11:20 WIB, mantan terpidana kasus cek pelawat itu sudah keluar dari KPK.
Namun, Miranda menyatakan bahwa kehadirannya di KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan. “Bukan diperiksa. Ditanyai keterangan (soal) penyelidikan mengenai Century,” ujarnya.
Menurut Miranda, tak ada pertanyaan baru dari penyelidik. “Cuma yang lama diklarifikasi," ucapnya.
Miranda juga mengaku ditanyai perihal prosedur pengambilan keputusan ketika dirinya menjabat di Bank Indonesia. Namun, dia tak memerinci lebih jauh soal pertanyaan penyelidik KPK. "Macam-macam (pertanyaan KPK),” tuturnya.
Miranda juga tak menyetor barang bukti atau dokumen terkait kasus Bank Century. “Saya enggak bawa sama sekali dokumen," tegasnya.
Dalam kasus itu KPK sudah menjerat mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Mahkamah Agung telah menyatakan Budi bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 15 tahun penjara.(ipp/JPC)
KPK memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom terkait kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan bagi Bank Century.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok