Dalami Kasus Century Lagi, KPK Minta Keterangan Miranda

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/11) pagi. Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bank Century.
Miranda sudah selesai menjalani pemeriksaan sebelum tengah hari. Sekitar pukul 11:20 WIB, mantan terpidana kasus cek pelawat itu sudah keluar dari KPK.
Namun, Miranda menyatakan bahwa kehadirannya di KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan. “Bukan diperiksa. Ditanyai keterangan (soal) penyelidikan mengenai Century,” ujarnya.
Menurut Miranda, tak ada pertanyaan baru dari penyelidik. “Cuma yang lama diklarifikasi," ucapnya.
Miranda juga mengaku ditanyai perihal prosedur pengambilan keputusan ketika dirinya menjabat di Bank Indonesia. Namun, dia tak memerinci lebih jauh soal pertanyaan penyelidik KPK. "Macam-macam (pertanyaan KPK),” tuturnya.
Miranda juga tak menyetor barang bukti atau dokumen terkait kasus Bank Century. “Saya enggak bawa sama sekali dokumen," tegasnya.
Dalam kasus itu KPK sudah menjerat mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Mahkamah Agung telah menyatakan Budi bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 15 tahun penjara.(ipp/JPC)
KPK memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom terkait kasus dugaan korupsi dalam pengucuran dana talangan bagi Bank Century.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN