Dalami Kasus Korupsi, Bareskrim Segera Panggil Gubernur Bengkulu

Dalami Kasus Korupsi, Bareskrim Segera Panggil Gubernur Bengkulu
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami peran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang sudah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.

Kepala Bareskrim Polri, Budi Waseso menegaskan bahwa penetapan Junaidi sebagai tersangka sudah didasari alat bukti yang kuat. "Yang jelas berkaitan dengan masalah korupsi," tegas Budi di markas Polda Metro Jaya, Rabu (15/7).

Alumnus Akademi Kepolisian 1984 itu mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Junaidi untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Budi, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh peran Junaidi dalam kasus korupsi ini.

"Tapi kan semua masih didalami nanti dalam pemeriksaan," tegas mantan Kapolda Gorontalo itu.

Seperti diketahui, kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.

Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu.  SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.  Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.

Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu. (boy/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mendalami peran Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, yang sudah dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News