Dalami Kasus Mafia Tanah, KPK Periksa 3 Perusahaan soal Suap kepada Kepala BPN Riau

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir.
KPK memeriksa tiga saksi pada Senin (6/12) untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan hak guna usaha PT. Adimulia Agrolestari (AA) pada 2021 yang menjerat M. Syahrir.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi, karyawan swasta PT Graha Permata Indah Fitria Masfita dan Presiden Direktur PT ADEI Yeoh Gim Khoon diperiksa mengenai adanya dugaan suap kepada Syahrir.
“Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka,” kata Fikri, Selasa (6/12).
Selain itu, KPK juga memeriksa staf PT. Adimulia Agrolestasi Rudy Ngadiman.
“Didalami pengetahuan saksi soal pengeluaran uang oleh PT AA untuk pengurusan perpanjangan HGU di Riau,” jelas Fikri.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap hampir Rp 11 miliar.
Syahrir diduga menerima uang Rp 1,2 miliar dari perjanjian Rp 3,5 miliar yang dimintanya kerena sudah membantu melancarkan pengurusan dan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).
KPK terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga memberikan suap kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK