Dalami Kasus Nur Alam, KPK Periksa Pejabat ESDM
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono.
Anak buah Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan itu akan digarap sebagai saksi dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk Nur Alam," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (16/9).
Bambang akan dicecar soal kasus Nur Alam. Bambang sudah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sejak kurang lebih pukul 10.00. Hanya saja, Bambang tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia langsung memilih masuk ke dalam markas komisi antirasuah. Selain Bambang, penyidik juga memanggil karyawan PT Billy Indonesia Suharto Martosuroyo. Suharto juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam
Nur Alam dijadikan tersangka karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi, SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam