Dalami Kasus PON, KPK Periksa Mantan Ketum KONI
Selasa, 02 April 2013 – 11:45 WIB

Dalami Kasus PON, KPK Periksa Mantan Ketum KONI
JAKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rita Subowo terkait kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional. Rita yang kini menjadi Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Dia (Rita) akan diperiksa KPK untuk pengembangan kasus PON," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (2/4).
Selain Rita Subowo, kata Johan, KPK juga berencana memeriksa staf Chevron Pasific Indonesia, Sudarman Umar. "Keduanya periksa sebagai saksi," tambahnya.
Seperti diketahui, Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus.
JAKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rita Subowo terkait kasus
BERITA TERKAIT
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- BPPSDMP Kementan Buka Pendaftaran Young Ambassador Agriculture 2025
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Versi Menko Polhukam, Kenaikan Pangkat Teddy Tak Menabrak Aturan
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi