Dalami Kasus PON, KPK Periksa Sesmenpora
Kamis, 28 Juni 2012 – 11:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa memeriksa Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yulis Mumpuni. Pengganti Wafid Muharram itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan, Sesmenpora diperiksa sebagai saksi. "Sesmenpora juga saksi dalam kasus suap PON Riau," kata Priharsa, Kamis (28/6).
Baca Juga:
Dia menyebutkan, selain Sesmenpora hari ini penyidik juga memeriksa kembali Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Kemudian Ernita Simanjuntak seorang Ibu Rumah Tanggan (IRT) dan Anil Satbir Gill dari swasta.
Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesar Rp900 juta sudah digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu (27/6) kemarin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa memeriksa Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yulis Mumpuni. Pengganti
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya