Dalami Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Garap Mantan Model
Rabu, 01 Agustus 2018 – 17:00 WIB
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018. Mereka yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA pada 2018. Irwandi meminta jatah tersebut pada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi sendiri baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta pada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga pemberian ini merupakan komitmen fee delapan persen yang jadi bagian untuk pejabat Pemerintah Aceh. (tan/jpnn)
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Aceh Safrizal Akhirnya Pulang Kampung
- Menteri Trenggono Diperiksa KPK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi, Kasusnya
- Febri Diansyah Buka-bukaan Seusai Diperiksa KPK, Ternyata
- Dahlan Iskan Memasuki Ruang 48 Gedung KPK, Ada yang Lucu
- Ruang 48
- Arwin Rasyid Buka Suara soal 2 Kali Pemeriksaan oleh KPK