Dalami Kasus Suap Pajak, KPK Periksa Rajamohanan Nair
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12).
Ramapanicker digarap sebagai saksi suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia untuk tersangka Kasubdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12).
Selain Ramapanicker, penyidik juga memanggil Abdul Mafaher dari kalangan swasta.
Mafaher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Presiden Direktur PT EK Ekspor Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Dalam kasus ini, Rajesh diduga menyuap Handang Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Ekspor Prima Indonesia Rp 78 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
- 1.488 Bencana Terjadi di Sukabumi Sepanjang 2024
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Alhamdulillah, Air Bersih Layak Minum dari Dompet Dhuafa Mengalir di Gaza
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya