Dalami Kasus Suap Vonis Bang Ipul, KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8).
"Oh tidak ada," ujarnya di kantor KPK, Jumat (5/8).
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan ini mengaku diperiksa dalam kasus suap vonis pencabulan pria di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Ia mengaku diperiksa untuk keempat tersangka. Namun, dari keempatnya ia hanya kenal dengan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
"Yang tersangka R yang saya kenal," tegas Lilik. Tiga tersangka lain yang tidak ia kenal ialah kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, pengacara Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman.
Lilik juga mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua PN Jakut. Hanya saja, Lilik mengaku saat perkara Saipul divonis ia sudah tidak menjabat ketua PN.
Lebih jauh Lilik mengatakan, dicecar soal proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakut. Khususnya soal penetapan majelis hakim yang menyidangkan.
"Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara, karena masalah tindak pidana khusus, kemudian menarik perhatian masyarakat," ujar Lilik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus