Dalami Kasus Suap Vonis Bang Ipul, KPK Periksa Mantan Ketua PN Jakut
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/8).
"Oh tidak ada," ujarnya di kantor KPK, Jumat (5/8).
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan ini mengaku diperiksa dalam kasus suap vonis pencabulan pria di bawah umur terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Ia mengaku diperiksa untuk keempat tersangka. Namun, dari keempatnya ia hanya kenal dengan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
"Yang tersangka R yang saya kenal," tegas Lilik. Tiga tersangka lain yang tidak ia kenal ialah kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, pengacara Kasman Sangaji dan Berthanalia Ruruk Kariman.
Lilik juga mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua PN Jakut. Hanya saja, Lilik mengaku saat perkara Saipul divonis ia sudah tidak menjabat ketua PN.
Lebih jauh Lilik mengatakan, dicecar soal proses atau prosedur penanganan perkara di PN Jakut. Khususnya soal penetapan majelis hakim yang menyidangkan.
"Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara, karena masalah tindak pidana khusus, kemudian menarik perhatian masyarakat," ujar Lilik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi membantah dicecar soal sengketa Partai Golkar saat menjalani pemeriksaan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua