Dalami Kasus Suryadharma Ali, KPK Garap Politikus PDIP

Dalami Kasus Suryadharma Ali, KPK Garap Politikus PDIP
Dalami Kasus Suryadharma Ali, KPK Garap Politikus PDIP

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (15/4) memeriksa politikus PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Dia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (14/4/2015).

Endro pun sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, mantan caleg DPR RI dari daerah pemilihan Lampung itu langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan awak media.

Selain Endro, ada enam saksi lain yang diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno dan Sahal Maemum, Ruswanto Mad Sapingi dan Raguan Ahmad Aljufri. "Mereka diperiksa untuk kasus yang sama," lanjut Priharsa.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai angka Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015 kemarin, SDA resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. Karenanya, KPK menjerat menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.(dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (15/4) memeriksa politikus PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman terkait kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News