Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus ASABRI, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Rimo Internasional

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 22,78 triliun di PT ASABRI.
Hari ini, Kamis (29/7), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait skandal megakorupsi tersebut.
"Saksi yang diperiksa, yaitu HS selaku Direktur Keuangan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Selain itu ada 10 manajer investasi yang juga dijerat sebagai tersangka.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas dia. (dil/jpnn)
Hari ini, Kamis (29/7), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait skandal megakorupsi tersebut
Redaktur & Reporter : Adil
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal