Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus ASABRI, Kejaksaan Agung Periksa Direktur Rimo Internasional
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 22,78 triliun di PT ASABRI.
Hari ini, Kamis (29/7), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait skandal megakorupsi tersebut.
"Saksi yang diperiksa, yaitu HS selaku Direktur Keuangan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk, diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Selain itu ada 10 manajer investasi yang juga dijerat sebagai tersangka.
Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (Persero).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas dia. (dil/jpnn)
Hari ini, Kamis (29/7), Tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait skandal megakorupsi tersebut
Redaktur & Reporter : Adil
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!