Dalami Korupsi Al Quran, 3 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK
Senin, 27 Agustus 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap tiga pejabat di Kementrian Agama terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan IT Lab di Kemenag. Tiga orang anak buah Surya Dharma Ali tersebut yakni, Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan KUA Kemenag, Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim serta Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin. Pada kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy yang juga anak kandungnya itu, dijadikan tersangka terkait proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kementrian Agama (Kemenag).
Ketiganya diperiksa sebagai sebagai saksi untuk kasus yang telah menyeret anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetia. "Mereka diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (27/8).
Baca Juga:
Selain ketiga anak buah Suryadharma, lembaga superbody ini juga menjadwalkan memeriksa dua orang lainnya. Keduanya yakni, Ali Jufrie dan Abdul Kadir Alaydrus. "Juga diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap tiga pejabat di Kementrian Agama terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat