Dalami Korupsi Al Quran, 3 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK

Dalami Korupsi Al Quran, 3 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK
Dalami Korupsi Al Quran, 3 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK
Perusahaan Dendy merupakan pemenang tender dalam proyek ini. Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap tiga pejabat di Kementrian Agama terkait kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News