Dalami Korupsi Alkes AI, KPK Periksa Pihak Swasta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung atau avian influenza (AI) tahun anggaran 2006. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta bernama Nuki Syahrun.
Nuki diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasyim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (Nuki Syahrun) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (21/4).
Belum diketahui apa kaitan Nuki dalam kasus alkes penanganan flu burung tahun 2006. Priharsa menjelaskan, Nuki diperiksa karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mulya A Hasyim kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Penyidikan kasus ini sempat mangkrak beberapa tahun.
Mulya ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Sesditjen bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pengadaan peralatan kesehatan penanganan wabah flu burung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN