Dalami Korupsi Alquran, KPK Periksa 5 Saksi
Selasa, 14 Agustus 2012 – 11:54 WIB
Sejauh ini KPK sudah menetapkan masing-masing, Zulkarnaen Djabar (Anggota DPR Fraksi Golkar) dan Dendy Prasetia (Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia) sebagai tersangka. Pasangan ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.
Baca Juga:
Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia
- HSP 2024, Menpora Dito Sebut Kemenpora Siap Sebagai Orkestrator Implementasi Perpres No 43 Tahun 2022
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan