Dalami Korupsi Alquran, KPK Periksa 5 Saksi

Dalami Korupsi Alquran, KPK Periksa 5 Saksi
Dalami Korupsi Alquran, KPK Periksa 5 Saksi
Sejauh ini KPK sudah menetapkan masing-masing, Zulkarnaen Djabar (Anggota DPR Fraksi Golkar) dan Dendy Prasetia (Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia) sebagai tersangka. Pasangan ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.

Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.

Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dan  dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Kondisi Jalan 95 Persen Oke

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News