Dalami Korupsi Alquran, KPK Periksa 5 Saksi
Selasa, 14 Agustus 2012 – 11:54 WIB
Sejauh ini KPK sudah menetapkan masing-masing, Zulkarnaen Djabar (Anggota DPR Fraksi Golkar) dan Dendy Prasetia (Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia) sebagai tersangka. Pasangan ayah dan anak ini diduga menerima uang senilai Rp4 miliar untuk memuluskan anggaran pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kemenag.
Baca Juga:
Mereka diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
Keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif