Dalami Materi RUU Pemilu di DPR, Bukan di Setneg

Dalami Materi RUU Pemilu di DPR, Bukan di Setneg
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellaz (kanan). Foto: dok.JPNN.com

Meski draf RUU belum dibuka ke publik, namun kata August, Kemendagri sudah beberapa kali menyampaikan ke publik mengenai isu-isu krusial di dalam RUU. 

“Kami ikut merespon juga karena ada sejumlah isu krusial di RUU Pemilu yang disampaikan pihak kemendagri. Jadi menurut saya kemendagri sudah cukup bagus,” terang pemerhati masalah kepemiluan itu.

Karenanya, lanjut August, materi RUU yang sudah disusun Kemendagri dan sudah melewati uji publik terkait isu-isu krusial, bahkan sudah melalui harmonisasi ke kemenkumham, sebaiknya cepat diserahkan ke DPR.

“Jadi pendalaman materi RUU itu ya di DPR, bukan di Setneg,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA – Target pemerintah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke DPR, molor. Semula, paling telat pertengahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News