Dalami Peran Anas, KPK Garap Tiga Saksi
Jumat, 15 Maret 2013 – 15:15 WIB
Namun, hingga saat ini KPK belum mengagendakan pemeriksaan atas Anas sebagai tersangka korupsi Hambalang. "Belum ada informasinya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Dalam kasus gratifikasi Hambalang, Anas disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 nomor 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini Anas juga sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sejumlah saksi bagi dugaan korupsi dengan tersangka Anas Urbaningrum. Saksi-saksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha