Dalami Peran Emir, KPK Periksa Tiga Karyawan PLN
jpnn.com - JAKARTA--Tiga karyawan PT PLN dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/7). Ketiganya, Firman Manurung, Yusuf Suntoro, dan Widiono digarap dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, di Tarahan, Lampung.
Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka bekas Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Izendrik Emir Moeis."Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/7).
KPK juga memanggil bekas karyawan PLN, Bambang Tetuko Basoeki, untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus ini.
Emir Moeis disangka menerima dana Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia guna memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan 2004. Emir kini sudah mendekam di Rumah Tahanan POM DAM, Guntur, Jakarta Selatan.(boy/jpnn)
JAKARTA--Tiga karyawan PT PLN dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/7). Ketiganya, Firman Manurung, Yusuf Suntoro, dan Widiono digarap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan