Dalami Peran Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Sekjen DPR

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7). Kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana dalam kasus tindak pidana korupsi penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Datang mengenakan stelan jas warna abau-abu dipadankan jilbab warna cokelat, Winantuningtyas masih sempat berseloroh kepada wartawan yang mengkonfirmasi kedatangannya ke KPK.
"Saya kesini masa gak boleh," celetuknya. "Untuk (saksi) Pak Sutan, sudah ya saya jalan dulu, ini sudah telat nih saya," imbuhnya lagi sembari bergegas menaiki tangga gedung KPK.
Meski terburu-buru, Sekjen DPR itu masih sempat melayani pertanyaan wartawan seputar dokumen yang dia bawa ke penyidik. Diakuinya berkas-berkas itu berkaitan dengan hak dan kewajiban Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
"Iya ada, berkas-berkas. Ya seputar itu (gaji dan laporan kinerja)," tandas Winantu.
Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7). Kali ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin