Dalami Peran Sutan Bhatoegana, KPK Periksa Sekjen DPR
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7). Kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana dalam kasus tindak pidana korupsi penetapan APBNP 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR.
Datang mengenakan stelan jas warna abau-abu dipadankan jilbab warna cokelat, Winantuningtyas masih sempat berseloroh kepada wartawan yang mengkonfirmasi kedatangannya ke KPK.
"Saya kesini masa gak boleh," celetuknya. "Untuk (saksi) Pak Sutan, sudah ya saya jalan dulu, ini sudah telat nih saya," imbuhnya lagi sembari bergegas menaiki tangga gedung KPK.
Meski terburu-buru, Sekjen DPR itu masih sempat melayani pertanyaan wartawan seputar dokumen yang dia bawa ke penyidik. Diakuinya berkas-berkas itu berkaitan dengan hak dan kewajiban Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
"Iya ada, berkas-berkas. Ya seputar itu (gaji dan laporan kinerja)," tandas Winantu.
Seperti diketahui, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/7). Kali ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel