Dalami Rekening Gendut Kepala Daerah
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun demikian, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, belum tentu semua hasil analisis PPATK itu bisa ditingkatkan dan bermuara ke proses hukum.
"Karena masing-masing laporan hasil analisa itu masih perlu pendalaman," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (24/7).
Menurut dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, harus ada unsur-unsur yang dipenuhi. Misalnya, apakah ada unsur melawan hukumnya, maupun menyalahgunakan kewenangan.
Dia menyatakan, kalaupun ada aliran dana masih harus dicermati lagi dari mana asalnya, apakah didapatnya dari penyimpangan-penyimpangan jabatannya. "Jadi tidak semuanya mesti bermuara ke proses hukum," katanya.
Karenanya, Prasetyo berjanji akan mengkomunikasikan lagi dengan PPATK. "Jangan juga semua yang diserahkan kepada kejaksaan, semuanya jadi perkara. Bukan seperti itu," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak