Dalami Rekening Gendut Kepala Daerah
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun demikian, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, belum tentu semua hasil analisis PPATK itu bisa ditingkatkan dan bermuara ke proses hukum.
"Karena masing-masing laporan hasil analisa itu masih perlu pendalaman," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (24/7).
Menurut dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, harus ada unsur-unsur yang dipenuhi. Misalnya, apakah ada unsur melawan hukumnya, maupun menyalahgunakan kewenangan.
Dia menyatakan, kalaupun ada aliran dana masih harus dicermati lagi dari mana asalnya, apakah didapatnya dari penyimpangan-penyimpangan jabatannya. "Jadi tidak semuanya mesti bermuara ke proses hukum," katanya.
Karenanya, Prasetyo berjanji akan mengkomunikasikan lagi dengan PPATK. "Jangan juga semua yang diserahkan kepada kejaksaan, semuanya jadi perkara. Bukan seperti itu," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP