Dalami Rekening Gendut Kepala Daerah

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Namun demikian, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, belum tentu semua hasil analisis PPATK itu bisa ditingkatkan dan bermuara ke proses hukum.
"Karena masing-masing laporan hasil analisa itu masih perlu pendalaman," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (24/7).
Menurut dia, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, harus ada unsur-unsur yang dipenuhi. Misalnya, apakah ada unsur melawan hukumnya, maupun menyalahgunakan kewenangan.
Dia menyatakan, kalaupun ada aliran dana masih harus dicermati lagi dari mana asalnya, apakah didapatnya dari penyimpangan-penyimpangan jabatannya. "Jadi tidak semuanya mesti bermuara ke proses hukum," katanya.
Karenanya, Prasetyo berjanji akan mengkomunikasikan lagi dengan PPATK. "Jangan juga semua yang diserahkan kepada kejaksaan, semuanya jadi perkara. Bukan seperti itu," jelasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah, hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Ahmad Sahroni Minta Nasib ART Dipikirkan dengan Matang
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur