Dalang Aksi Penjambretan di 32 Lokasi Diringkus, Dor, Rasain Deh...
jpnn.com, MEDAN - Tiga pelaku sindikat jambret berhasil diringkus petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
Ketiganya adalah Muhammad Khadafi alias Dafi, 26, Muhammad Ilham Thareq Kemal Nasution alias Ilham (29), dan Eko Dirwansyah Hutagalung (27) warga Jalan Letda Sujono Gang Swadaya, Kecamatan Medan Tembung.
Mereka diketahui telah beraksi sebanyak 32 kali di berbagai lokasi di Kota Medan.
Kasubdit III/Jahtaras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal F Napitupulu menyebutkan, para tersangka diamankan setelah petugas melakukan pengembangaan atas laporan yang diterima Polsek Medan Kota dengan No LP/630/VII/2017/Sek Medan Kota, tanggal 9 Juli 2017.
“Ini merupakan pengembangan dari laporan yang diterima Polsek Medan Kota atas adanya kasus tindak pidana jambret,” kata Faisal di Mapolda Sumut, Selasa (25/7).
Dijelaskan dia, awalnya berhasil mengamankan Ilham. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya kembali diamankan pelaku lainnya bernama Dafi, yang tengah berada di sebuah kos-kosan di Jalan Halat. Sedangkan, Eko sebagai penadah ditangkap di lokasi berbeda.
“Hasil pengakuan pelaku, Dafi berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus otak pelaku dan Ilham sebagai penarik tas milik korban. Saat ditangkap Dafi ini melawan dan terpaksa ditembak kakinya, dia juga otak dari sindikat ini,” ungkap Faisal, Selasa (25/7).
Para pelaku ini saat beraksi selalu mengincar wanita yang sedang berjalan kaki. Umumnya mereka mengincar wanita etnis Tionghoa.
Tiga pelaku sindikat jambret berhasil diringkus petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara