Dalang Bom Bali 2002 Hadapi Sidang Pra-Peradilan di Guantanamo Bay Minggu Ini
Tim Hodes mengatakan bahwa tim penuntut baru menyerahkan satu laporan dari Polisi Federal Australia (AFP) yang berhubungan dengan hasil penelitian forensik bom Bali dan bukannya wawancara atau kesaksian dari mereka yang sudah dinyatakan bersalah.
Dia mengatakan tim pembela sudah mengajukan permintaan di Australia mengenai dokumen AFP lewat UU Kebebasan Informasi namun AFP juga menolak memberikan dokumen.
"Ketika kami memintanya berdasar UU Kebebasan Informasi, kami mendapat pemberitahuan bahwa ada begitu banyak dokumen terkait bom Bali, dan diperlukan waktu berbulan-bulan untuk mengumpulkan dokumen tersebut bagi kami," kata Hodes.
"Jadi mereka meminta kami agar mempersempit permintaan dan itulah yang kami lakukan.
"Fakta bahwa baik pemerintah AS dan tim penuntut mengatakan kepada kami bahwa mereka tidak memiliki dokumen apa pun kecuali satu laporan adalah hal yang aneh."
Tim Hodes mengatakan permintaan tim pembela untuk mendapatkan kesaksian atau dokumen yang dimiliki oleh pemerintah Amerika Serikat - termasuk dokumen dari AFP- merupakan enam masalah utama yang akan dipertimbangkan dalam sidang pra-peradilan minggu ini.
"Kami tahu ada sejumlah besar polisi Australia yang dikirim ke Indonesia untuk membantu penyelidikan," katanya.
"Saya berharap kami akan segera bisa melihat laporan tersebut."
Pengacara yang membela Hambali mengatakan bahwa pengakuan Imam Samudra yang sudah dieksekusi pada tahun 2008 bisa membuktikan bahwa klienya tidak bersalah
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina