Dalang Pembakaran 28 Gedung Milik Korem 172/PWY Ditangkap
Senin, 22 Januari 2024 – 15:31 WIB
Saat upaya pembubaran aksi oleh rekan-rekan TNI ketika terjadi pelemparan, dimanfaatkan oleh pelaku untuk lakukan aksi pembakarannya di deretan Ruko seputaran Traffic Light Jalan SPG Waena milik Dengan Intel Korem 172/PWY.
Atas perbuatannya HH(23), EW (18), GD (20) dan CW (43) kini ditahan penahanan di Polresta Jayapura Kota dan jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, pasal 170 Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pengrusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (mcr30/jpnn)
Empat pelaku pembakaran gedung milik Korem 172/PWY berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kota Jayapura
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!