Dalang Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup
jpnn.com - SURABAYA--Dua terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil di Desa Selok Awar Awar, Lumajang, dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya adalah Kades Hariyono, dan Ketua Tim 12, Mat Dasir. Hariyono dan Dasir adalah dalang pembunuhan tersebut.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan yang disertai perencanaan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena pembunuhan dilakukan secara sadis dan keji. Selain itu, kedua terdakwa yang diketahui sebagai orang terpelajar, tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya. Terkait tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Usai persidangan, terdakwa Hariyono membantah telah melakukan perencanaan. Sementara itu, korban Tosan yang berada di Pengadilan Negeri Surabaya, menilai tuntutan jaksa belum maksimal. Tosan meminta keduanya dihukum mati.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir