Dalang Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup

jpnn.com - SURABAYA--Dua terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil di Desa Selok Awar Awar, Lumajang, dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya adalah Kades Hariyono, dan Ketua Tim 12, Mat Dasir. Hariyono dan Dasir adalah dalang pembunuhan tersebut.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan yang disertai perencanaan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa karena pembunuhan dilakukan secara sadis dan keji. Selain itu, kedua terdakwa yang diketahui sebagai orang terpelajar, tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya. Terkait tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Usai persidangan, terdakwa Hariyono membantah telah melakukan perencanaan. Sementara itu, korban Tosan yang berada di Pengadilan Negeri Surabaya, menilai tuntutan jaksa belum maksimal. Tosan meminta keduanya dihukum mati.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir