Dalang-Tersangka 9/11 Bisa Dihukum Mati
Resmi Dikenai Dakwaan, 5 Pelaku Segera Disidangkan
Jumat, 06 April 2012 – 04:44 WIB
Mereka didakwa melakukan aksi terorisme, membajak pesawat, konspirasi, pembunuhan dan pelanggaran hukum perang, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, melukai orang lain, dan merusak properti. Otoritas terkait di AS menyatakan bahwa semua dakwaan akan diproses dalam persidangan gabungan.
Baca Juga:
Sidang gabungan, yang bisa memakan waktu berbulan-bulan itu, akan dilaksanakan di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Di tempat itu pemerintah AS sebelumnya telah membentuk komisi militer khusus untuk mengadili para tersangka aksi terorisme.
Pentagon mengungkapkan bahwa Kantor Komisi Militer atau Komisi Militer Guantanamo (peradilan khusus militer) telah menyerahkan berkas dakwaan tersebut kepada Komisi Militer Pusat. Komisi Militer Guantanamo dibentuk lewat UU Komisi Militer 2006 untuk menuntut dan mengadili para tahanan terorisme di penjara Teluk Guantanamo.
’’Masing-masi ng tersangka akan didampingi pengacara dan diberitahu kasus mereka dengan ancaman hukuman mati. Itu dilakukan untuk membantu mereka melakukan pembelaan,’’ papar Pentagon.
WASHINGT0N – Setelah lebih dari 10 tahun atau satu dekade berlalu, tragedi serangan atau teror 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS) yang
BERITA TERKAIT
- Beda dengan Prabowo, Trump Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Atasi Krisis Ukraina
- Wapres Sara Duterte Digugat Pidana oleh Kepolisian Filipina
- Rawhi Fattuh Jadi Calon Kuat Presiden Palestina, Siapakah Dia?
- Mahmoud Abbas Keluarkan Dekrit Demi Penggantinya di Jabatan Presiden Palestina
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan