Dalang-Tersangka 9/11 Bisa Dihukum Mati
Resmi Dikenai Dakwaan, 5 Pelaku Segera Disidangkan
Jumat, 06 April 2012 – 04:44 WIB

Dalang-Tersangka 9/11 Bisa Dihukum Mati
Lalu, kepala Military Commissions Trial Judiciary akan menunjuk dan menugaskan seorang hakim militer untuk menyidangkan kasus tersebut. Selanjutnya, lima tersangka akan disidangkan di Pangkalan Guantanamo dalam 30 hari setelah dakwaan resmi diajukan kepada mereka.
Pengumuman itu merupakan perumusan ulang terhadap dakwaan sebagai konspirator yang dijeratkan kepada lima tersangka itu. Awalnya, militer AS mendakwa Mohammed pada 2008. Namun, Presiden Barack Obama menghentikan kasus tersebut sebagai bagian dari upayanya untuk menutup penjara di Teluk Guantanamo.
Tak mampu menutup penjara tersebut, Obama berusaha mengalihkan kasus itu ke pengadilan federal di New York pada 2009. Tetapi, rencana tersebut batal setelah menuai kritik terkait dengan masalah biaya dan keamanan.
April tahun lalu, Jaksa Agung AS Eric Holder juga telah mengumumkan bahwa lima tersangka 9/11 akan diadili di pengadilan militer Teluk Guantanamo.
WASHINGT0N – Setelah lebih dari 10 tahun atau satu dekade berlalu, tragedi serangan atau teror 11 September 2001 di Amerika Serikat (AS) yang
BERITA TERKAIT
- Sede Vacante, Masa ‘Kursi Kosong’ setelah Paus Vatikan Wafat
- Setahun Sebelum Meninggal, Paus Fransiskus Sederhanakan Liturgi Pemakaman Kepausan
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas