Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui
Rabu, 29 Mei 2013 – 21:52 WIB
![Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui
BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya dilangsungkan Selasa (28/5). Dalam sidang terakhir itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Musa selaku otak pelaku. Mengutip putusan hakim, Musa dianggap sebagai pembunuh yang sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sebab, dia membunuh Serda Hadiri (salah seorang di antara tiga polisi yang dibantai) dengan menembak kepala belakang sebanyak tiga kali dan membacok kaki korban.
Sidang yang dipimpin Andi Hendrawan tersebut mengagendakan pembacaan vonis terhadap warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, Bangkalan, itu. Sidang terdakwa yang sempat buron 14 tahun tersebut juga disaksikan kerabat, keluarga, dan dua penasihat hukum Musa.
Baca Juga:
Dalam putusan kemarin, majelis hakim memvonis Musa lebih rendah 3 tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 15 tahun penjara terhadap Musa. Namun, majelis hakim mengetuk palu sidang dengan putusan 12 tahun penjara.
Baca Juga:
BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya
BERITA TERKAIT
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara
- Mayat Tanpa Kepala, Jenis Kelamin Laki-Laki
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku