Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui
Rabu, 29 Mei 2013 – 21:52 WIB

Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui
BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya dilangsungkan Selasa (28/5). Dalam sidang terakhir itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan hukuman 12 tahun kepada Musa selaku otak pelaku. Mengutip putusan hakim, Musa dianggap sebagai pembunuh yang sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sebab, dia membunuh Serda Hadiri (salah seorang di antara tiga polisi yang dibantai) dengan menembak kepala belakang sebanyak tiga kali dan membacok kaki korban.
Sidang yang dipimpin Andi Hendrawan tersebut mengagendakan pembacaan vonis terhadap warga Desa Tellok, Kecamatan Galis, Bangkalan, itu. Sidang terdakwa yang sempat buron 14 tahun tersebut juga disaksikan kerabat, keluarga, dan dua penasihat hukum Musa.
Baca Juga:
Dalam putusan kemarin, majelis hakim memvonis Musa lebih rendah 3 tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 15 tahun penjara terhadap Musa. Namun, majelis hakim mengetuk palu sidang dengan putusan 12 tahun penjara.
Baca Juga:
BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir