Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui
Rabu, 29 Mei 2013 – 21:52 WIB
Setelah putusan dibacakan, Musa langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu dalam kurun waktu 4 hari. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga:
''Kalau begitu, kami tunggu tindak lanjut terdakwa dan jaksa. Jika 4 hari ke depan tidak ada tanggapan, putusan ini kami anggap in kracht,'' ujar Andi lalu mengakhiri sidang.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Bangkalan Agus Haryono menyatakan kurang puas. Sebab, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Tetapi, putusannya malah lebih rendah daripada tuntutan. (zul/zid/jpnn/c14/ami)
BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Ditayangkan Langsung di Medsos, 1 Tewas
- Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu, Begini Kondisi Korban
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Bea Cukai Kudus Tindak Mobil Pengangkut Rokok Ilegal
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata