Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui
Rabu, 29 Mei 2013 – 21:52 WIB

Dalangi Pembunuhan Tiga Polisi, Kena 12 Tahun Bui
Setelah putusan dibacakan, Musa langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu dalam kurun waktu 4 hari. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Baca Juga:
''Kalau begitu, kami tunggu tindak lanjut terdakwa dan jaksa. Jika 4 hari ke depan tidak ada tanggapan, putusan ini kami anggap in kracht,'' ujar Andi lalu mengakhiri sidang.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Bangkalan Agus Haryono menyatakan kurang puas. Sebab, terdakwa dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Tetapi, putusannya malah lebih rendah daripada tuntutan. (zul/zid/jpnn/c14/ami)
BANGKALAN - Setelah tertunda karena beberapa kendala, sidang vonis otak pelaku pembunuhan tiga anggota Polwiltabes (kini Polrestabes) Surabaya akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang