Dalih Ferdy Sambo soal Perintah Cek dan Amankan CCTV setelah Brigadir J Tewas, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bersaksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengungkap alasannya memerintahkan bawahannya mengecek CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, tepatnya lokasi Brigadir J dieksekusi.
Semula Hakim Afrizal Hadi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah memamahani bahwa perintahnya itu sejatinya bisa berimbas bagi bawahannya, khususnya Chuck dan Baiquni Wibowo.
Namun, Ferdy Sambo tetap memerintahkan agar CCTV di sekitar rumah Duren Tiga harus diamankan dahulu.
"Tujuan Saudara untuk mengamankan itu apa, kenapa harus diamankan terlebih dahulu, kenapa tidak langsung diserahkan ke Polres Jakarta Selatan?" tanya hakim di ruang sidang.
"Perintah saya waktu itu cek dan amanakan," jawab Sambo.
"Apa maksud dilakukan pengecekan tersebut?" tanya hakim lagi.
Begini dalih Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV di Duren Tiga setelah Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022. Tak Disangka.
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa