Dalil Penuntut Umum kepada Terdakwa Temenggung Harus Ditolak
Jumat, 14 September 2018 – 23:53 WIB
Syafruddin memohon majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang penyampaian putusan atau vonis.
"Kami mohon majelis hakim berkenan menyatakan kami tidak terbukti bersalah, membebaskan dari segara dakwaan, dan merehabilitasi nama baik serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita," ujarnya.(jpnn)
Menurut Kuasa Hukum Syafruddin Arysad Temenggung, dalil penuntut umum bahwa terdakwa melanggar hukum tidaklah berdasar, keliru, dan haruslah ditolak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Satgas BLBI Sudah Serahkan Aset Sebesar Rp 2,77 Triliun ke Negara
- Hardjuno Sebut Kasus BLBI Merampas Hak Hidup dan Masa Depan Rakyat Indonesia
- Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan
- Gerakan HMS Soroti Kasus Korupsi BLBI Lewat Musik
- Eks Menkeu: Soeharto Saja Marah Melihat Kasus BLBI