Damai tapi Belum Aman
Kamis, 17 Maret 2011 – 09:06 WIB
Meski begitu, bapak dari Ahmad Gazali (al), El Jalaluddin Rumi (el), dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (dul) itu belum bisa bernafas lega. Pasalnya dia masih mejadi incaran polisi terkait kasus pengambilan perangkat liputan secara paksa. "Dalam mediasi disebutkan tidak pernah ada pemukulan, hanya saja ada kesalahan kode etik perampasan kaset yang telah masuk ke jalur hukum," terang Agus.
Baca Juga:
Dewan Pers, kata dia, akan memberikan sejumlah bukti kepada petugas hukum untuk mempermudah penanganan kasus tersebut. "Dewan Pers tidak bisa mengintervensi proses hukum yang berlangsung, tetapi Dewan Pers akan bertindak sesuai dengan porsinya. Kita akan mengirim surat ke pihak kepolisian, menyampaikan temuan Dewan Pers," tuturnya.
Dhani mengaku siap dengan kemungkinan terburuk dari kasus itu. Dia mengaku siap dipenjara jika terbukti bersalah. "Kalau nanti dipenjara" Ya jalanin saja, kan Soekarno juga pernah di penjara," katanya.
Sebelumnya Dhani dilaporkan dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 4 ayat (3) UU Pers No 40 tahun 1999. "Kalau (laporan) ini tidak bisa dicabut tentunya Kita akan mengikuti proses, Insyallah semua bisa diselesaikan dengan baik," pungkas Syamsul Huda. (ash)
PERSETERUAN bos Republik Cinta Manajemen (RCM) Ahmad Dhani dengan pihak stasiun Global TV akhirnya reda. Keduanya sepakat damai setelah melewati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Razman Nasution Ungkap Keadaan Putri Nikita Mirzani
- When the Stars Gossip Hadirkan Kisah Cinta Lee Min Ho dan Gong Hyo Jin
- Hadir di SAGA 2025, Ricky Harun Beber Manfaat Propolis dan Bagi-Bagi Tas
- Raih AMI Awards, Logamulia Edarkan CD Album Distorsi Narasi
- Mahalini Umrah Bareng Rizky Febian, Penampilannya Menuai Pujian
- Konser Super Diva Libatkan Erwin Gutawa dan Jay Subyakto