Damaikan Kasus Pencurian, Polri Digugat ke Pengadilan
Terkait Kasus Pencurian Data KUA
jpnn.com - MAGELANG - Lila Nurlina, warga Dusun Kalangan, Ambartawang, Mungkid, Magelang, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perempuan 34 tahun itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mungkid atas terkait kasus pencurian sebuah data yang ditangani Polsek Mertoyudan.
Lila yang merasa dirugikan meminta PN Mungkid memerintahkan kepolisian sebagai termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana tentang pencurian data di wilayah sekitar Mertoyudan. “Kami meminta pengadilan menghukum ter-mohon untuk patuh, taat, dan tunduk pada semua putusan dalam perkara ini, sekaligus membayar semua biaya perkara,” ujar Lila usai menjalani sidang perdana praperadilan di gedung PN Jalan Soekarno-Hatta, Mungkid, Rabu (14/1)
Seperti diberitakan Radar Jogja, gugatan itu ditujukan ke Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang dan Kapolsek Mertoyudan. Perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta itu merasa dirugikan atas kasus pencurian data atau dokumen tahun 2009 lalu, yang menurutnya tidak diproses sesuai peraturan hukum oleh polisi.
Sesuai dengan dokumen praperadilan yang diajukan ke PN Mungkid disebutkan, pada 28 Desember 2009, terjadi kasus pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Mertoyudan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Mertoyudan dengan laporan polisi Nomor: LP/125/XII/2009/Sek. Mertoyudan.
“Akibat aksi pencurian itu, banyak dokumen yang berisi data penting, hilang. Tidak hanya dokumen milik orang tua saya, milik masyarakat banyak juga hilang,” jelasnya.
Lila mengaku merasa aneh ketika dirinya menemukan fakta bahwa kasus pencurian itu sudah selesai dengan kesepakatan damai yang terjadi antara Kepala KUA Mertoyudan dengan pencuri. Padahal, dokumen yang hilang jelas milik masyarakat.
Tapi KUA Mertoyudan tidak ada upaya untuk menyelesaikan laporan polisi dengan alasan sudah damai. “Yang juga harus diketahui dari masalah ini, data yang dicuri tidak dikembalikan. Dan sudah 5 tahun lebih perkara pencurian ini, namun ditelan-tarkan oleh kepolisian,” jelasnya.
Dia semakin curiga, apalagi setelah itu dirinya menerima dokumen berupa kutipan talak dari KUA Mertoyudan yang dinilai palsu. Di dalamnya berisi putusan pengadilan tentang talak orang tuanya.
MAGELANG - Lila Nurlina, warga Dusun Kalangan, Ambartawang, Mungkid, Magelang, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter