Damayanti Dihukum Ringan, Politikus Golkar Langsung Bernyanyi
Lebih lanjut Budi menyatakan, berdasarkan fakta hukum Damayanti saat kunjungan kerja ke Maluku Agustus 2016 berkenalan dengan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Perkenalan terjadi saat sama-sama naik kapal penyeberangan. Peran lain, kata Budi, Damayanti juga aktif menginisiasi pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan dan tempat-tempat lainnya.
"Ini sesuai bukti jaksa penuntut umum KPK yang mengonfirmasi besarnya peran Damayanti," katanya.
"Damayanti paling aktif meginisiasa pertemuan di Hotel Ambara dan tempat-tempat lainnya sesuai bukti jaksa penuntut umum KPK yang mengonfirmasi besarnya peran Damayati," ujarnya.
Yanti enggan menanggapi ihwal dana aspirasi Papua yang disebut-sebut miliknya. "Dana aspirasi Papua sama saja seperti di Maluku. Hanya itu kan menyimpannya di Maluku, di Papua, di seluruh balai di Indonesia. Nanti penyidik saja yang jawab," kata Yanti di kantor KPK, Kamis (3/11).
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Budi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap sejumlah SGD 404,000 dari Abdul Khoir.
Sedangkan Yanti sebagai JC divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis lebih ringan dari tuntutnya jaksa enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Budi Supriyanto tidak terima koleganya Damayanti Wisnu Putranti yang sama-sama terjerat perkara suap anggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan