Damayanti Sudah Membayangkan Hidup di Bui Enam Tahun

JAKARTA -- Terdakwa kasus suap anggaran Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti, merasa tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, sangatlah tinggi.
Dia sudah memikirkan bagaimana nasib anak-anaknya jika ia harus mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Saya membayangkan bagaimana saya harus menjalani tanpa anak-anak saya. Bagaimana mereka tidak ada saya?" kata Damayanti saat membacakan pledoi dalam sidang perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
Karenanya, mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
"Agar saya bisa memberikan kasih sayang pada anak-anak saya," lirih anggota Komisi V DPR itu.
Dia menyesal telah berbuat kesalahan yang membuatnya harus berurusan dengan KPK. Dia mengakui perbuatan tidak hanya merugikan dirinya sendiri.
"Tapi, juga masyarakat yang memilih saya," papar Yanti.
Karenanya, ia juga meminta agar hak berpolitiknya tidak dicabut majelis hakim sebagaimana permintaan jaksa KPK.
JAKARTA -- Terdakwa kasus suap anggaran Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti, merasa tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi enam
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?