Damayanti Sudah Membayangkan Hidup di Bui Enam Tahun
JAKARTA -- Terdakwa kasus suap anggaran Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti, merasa tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi enam tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, sangatlah tinggi.
Dia sudah memikirkan bagaimana nasib anak-anaknya jika ia harus mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Saya membayangkan bagaimana saya harus menjalani tanpa anak-anak saya. Bagaimana mereka tidak ada saya?" kata Damayanti saat membacakan pledoi dalam sidang perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).
Karenanya, mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.
"Agar saya bisa memberikan kasih sayang pada anak-anak saya," lirih anggota Komisi V DPR itu.
Dia menyesal telah berbuat kesalahan yang membuatnya harus berurusan dengan KPK. Dia mengakui perbuatan tidak hanya merugikan dirinya sendiri.
"Tapi, juga masyarakat yang memilih saya," papar Yanti.
Karenanya, ia juga meminta agar hak berpolitiknya tidak dicabut majelis hakim sebagaimana permintaan jaksa KPK.
JAKARTA -- Terdakwa kasus suap anggaran Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti, merasa tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi enam
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak