Damiana Sumiati Terjebak dalam Kebakaran Lahan di Kapuas Hulu, Innalillahi

Damiana Sumiati Terjebak dalam Kebakaran Lahan di Kapuas Hulu, Innalillahi
Seorang perempuan yang meninggal dunia terbakar saat melakukan pembakaran lahan pertanian di Kecamatan Badau, perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (18/8/2023). Foto: ANTARA/HO-Dok. BPBD Kapuas Hulu

Oleh sebab itu, BPBD Kapuas Hulu akan terus memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan memberikan edukasi terkait tata cara membuka lahan secara tradisional sesuai aturan yang berlaku.

Dia menyampaikan semestinya apabila masyarakat ingin membakar ladang, harus melaporkan ke pihak desa dan kecamatan, sehingga Satgas yang ada di kecamatan maupun desa dapat membantu proses pembakaran lahan yang mengacu kepada peraturan bupati.

"Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan," kata Gunawan.

Gunawan menyebut pembukaan lahan terbatas dengan cara dibakar telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

"Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa kecamatan hingga kabupaten," jelas Gunawan.

Dia kembali mengingatkan agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada pihak desa dan kecamatan apabila ingin melakukan pembukaan lahan pertanian secara tradisional berbasis kearifan lokal.

"Jangan takut melaporkan, justru saat membakar akan dibantu agar api tidak menjalar dan tidak membahayakan," pesan Gunawan.(antara/jpnn)

Damiana Sumiati, 37, ditemukan tewas mengenaskan setelah melakukan pembakaran lahan pertanian (ladang) di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News