Daming Minta Maaf, KY Tetap Usut
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:45 WIB

M. Daming Sunusi di Komisi Yudisial. Foto: Dhimas Ginanjar / JAWA POS
JAKARTA--Calon hakim agung (CHA) M. Daming Sunusi tidak menyangka candaannya soal pemerkosaan saat seleksi di DPR berakibat fatal. Selasa (15/1) dia mengunjungi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengakui kesalahannya. Dia meminta maaf dan pasrah jika karirnya sebagai pengadil harus dicopot.
Dia menyadari, ucapan itu tidak pantas keluar dari mulut manusia, terlebih oleh calon Hakim Agung. "Saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, media massa, dan Komnas Perlindungan Anak (PA)," kata Daming di gedung MA.
Sebagaimana diketahui, saat menjalani seleksi di DPR, hakim sekaligus ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin itu mengeluarkan jawaban mengejutkan saat ditanya anggota komisi III Andi Anzhar Cakra Wijaya. Saat itu, Daming ditanya soal pantas tidaknya hukuman mati untuk pelaku pemerkosaan. Dia menjawab bahwa yang diperkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
Daming mengakui, ucapan dirinya itu membuat anggota keluarganya stres berat. Apalagi, istri dan anaknya tahu lebih dulu lewat berbagai media online. "Sampai di rumah, saya baru sadar. Ucapan itu sama sekali tidak sengaja. Sangat jauh dari pribadi saya. Semalam saya terus berpikir, satu-satunya cara adalah dengan meminta maaf secara terbuka," terangnya.
JAKARTA--Calon hakim agung (CHA) M. Daming Sunusi tidak menyangka candaannya soal pemerkosaan saat seleksi di DPR berakibat fatal. Selasa (15/1)
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun